History Singkat
Sejarah Pamong Praja atau lebih dikenal dengan nama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) akan membahas asal mula organisasi yang memiliki tugas yang penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Meski sekilas mirip dengan Polisi Republik Indonesia (Polri), tapi Satpol PP memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Apabila Polri bergerak di bawah kewenangan presiden dan wakil presiden, maka Satpol PP bergerak di bawah kewenangan gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah. Polri bertugas untuk mengumpulkan bukti tindak kejahatan dan menemukan pelaku tindak kejahatan. Satpol PP bertugas untuk menjaga ketertiban dan melaporkan terduga pelaku tindak kejahatan kepada kepolisian setempat.
Sejarah Pamong Praja Sekilas tentang sejarahnya, Pamong Praja dibentuk sejak era kolonial Belanda. Gubernur Jenderal Pieter Both memandang perlunya satuan yang bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban penduduk dari serangan penduduk lokal dan tentara Inggris. Oleh sebab itu, dibentuklah BAILLUW, semacam polisi yang merangkap jaksa dan hakim. Selain bertugas menjaga ketentraman dan ketertiban penduduk, BAILLUW bertugas menangani perselisihan hukum antara VOC dan warga. Setelah masa kepemimpinan Pieter Both, Gubernur Jenderal Raffles memimpin dan mengembangkan BAILLUW menjadi BESTURRS POLITIE. Selain melakukan tugas pokok BAILLUW, BESTURRS POLITIE juga bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan. Kawedanan adalah tingkat pemerintahan di bawah kabupati dan di atas kecamatan. Pada masa kependudukan Jepang, peran BESTURRS POLITIE bercampur dengan kepolisian dan kemiliteran. Namun, setelah era kemerdekaan, berdasarkan PP No.1 Tahun 1948, didirikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang selanjutnya disebut Detasemen Polisi Pamong Praja. Nama Detasemen Polisi Pamong Praja sempat mengalami perubahan beberapa kali. Mulai dari Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, dan Pagar Praja. Namun, berdasarkan UU No.22 Tahun 1999, nama polisi pamong praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP. Nama itulah yang terus digunakan hingga sekarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018. Secara definitif Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali pergantian nama namun tugas dan fungsinya sama, adapun secara rinci perubahan nama dari Polisi Pamong Praja dapt dikemukakan sebagai berikut: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 pada tanggal 30 Oktober 1948 didirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang pada tanggal 10 Nopember 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
- Tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.
- Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
- Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963 Pagar Baya dubah menjadi Pagar Praja.
- Setelah diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
- Dengan Diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
- Terakhir dengan diterbitkannya UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagi pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong.
- Meskipun keberadaan kelembagaan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat telah beberapa kali mengalami perubahan baik struktur organisasi maupun Nomenklatur, yang kemungkinan dikemudian hari masih berpeluang untuk berubah, namun secara subtansi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak mengalami perubahan yang berarti.
Tugas dan Fungsi Satpol PP
Menurut Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda (Peraturan Daerah), Perkada (Peraturan Kepala Daerah), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.