Profil PPID Pelaksana


PENDAHULUAN

Hak memperoleh informasi merupakan hak dasar setiap orang. Pada tahun 1946, Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai bahwa hak ini penting bagi perjuangan hak-hak lainnya. Informasi sebagai pintu masuk untuk mengetahui segala sesuatu menyangkut pada persoalan umum dan kepentingan publik.   Pemerintah dan badan publik lainnya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mengingat informasi sebagai hak dasar manusia, pemerintah harus membuka layanan dan akses informasi bagi masyarakat yang ingin memperolehnya.Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi bagi masyarakat tertuang dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mengatur dengan spesifik tentang kewajiban-kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya. Diantaranya, informasi serta merta, informasi reguler, serta informasi berkala. UU KIP membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dengan hak-haknya. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih terbuka karena informasi publik dapat diakses sesuai ketentuang UU.

Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menyediakan layanan informasi bagi seluruh warga Negara.  Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala. Akan tetapi, sesuai dengan amanat UU KIP tersebut, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik, mengingat terdapat macam-macam informasi yang menjadi rahasia negara atau jika informasi dimaksud mengandung pengaruh tidak baik bagi negara, maka hal tersebut tidak boleh diakses oleh masyarakat umum karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejalan dengan perintah UU KIP, Pemerintah Provinsi Banten membentuk PPID di tingkat Pemerintah Provinsi, yang disebut PPID Utama dan di setiap SKPD / OPD dibentuk PPID Pelaksana melalui :

  1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
  3. Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.1/Kep.50-Huk/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Selanjutnya untuk menjamin kepastian hukum pemohon informasi publik dalam menyampaikan permohonan informasi publik sekaligus menyampaikan sengketa informasi publik, dibentuklah Komisi Informasi Provinsi Banten melalui Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa:

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
  2. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  3. Informasi Publik yang dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak bisa diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Pemerintah Provinsi Banten secara ex officio dikelola oleh Dinas Komunikasi, lnformatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten. Untuk mendelegasikan pemenuhan permintaan informasi ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dibentuk pula PPID.

Dalam pelaksanaan sehari-hari sesuai dengan struktur organisasi, unit kerja yang menangani PPID pada Satpol PP Provinsi Banten dikelola oleh Bidang Sekretariat.

 

STRUKTUR ORGANISASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya dibantu pelaksana teknis /administrasi yang ditetapkan oleh Kepala Satuan sesuai dengan kebutuhan.

PPID Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten berada pada Sekretariat. Adapun susunan Tim PPID Satpol PP Provinsi Banten sebagai berikut:

1. Penanggung Jawab : Kepala Satuan 

2. PPID Pelaksana  : Sekretaris 

3. Pelaksana Pembantu Teknis:

  1. Kepala Bidang Trantibum;
  2. Kepala Bidang PPUD;
  3. Kepala Bidang PPNS;
  4. Kepala Bidang Damkar;
  5. Kasubag Umpeg;
  6. Analis Kebijakan Ahli Muda; 
  7. Perencana Ahli Muda;
  8. Analis Keuangan Pusat Dan Daerah.

4. Pelaksana Pembantu Administrasi :

  1. Ferdy Affriyandy
  2. Ratu Elsha Devi Elvira
  3. Gelar Faruq Al Fayd
  4. Hendrik Kurniawan

Sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 PPID Pelaksana memiliki tanggung jawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.

Tugas Dan Wewenang PPID Pelaksana:

  1. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Share this Post