PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Kapasitas dan Karir PPNS, Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
1. Seksi Pengembangan Kapasitas dan Karir PPNS
2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan