PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL


 

Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil 

Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Kapasitas dan Karir PPNS, Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.

1. Seksi Pengembangan Kapasitas dan Karir PPNS 

2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan

 


Share this Post