SOSIALISASI PENEGAKAN PERDA DAN PERWAL KEPADA MASYARAKAT KOTA TANGERANG

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Bidang Pembinaan Masyarakat, kembali menyelenggarakan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota kepada Masyarakat Kota Tangerang, di Treepark Apartemen, pada Selasa 23 Mei 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Tangerang bersama Wakil Wali Kota Tangerang, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta jajarannya, sekaligus menghadirkan Narasumber untuk memberikan materi terkait Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.

Dalam kesempatan ini Kasatpol PP, menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Tangerang terus mensosialiasikan Perda Kota Tangerang dan Peraturan Walikota demi terciptanya Kota Tangerang yang aman, nyaman dan tertib. Satpol PP sebagai petugas Penegak Perda, terus mensosialisasikan secara langsung maupun dengan cara berdiskusi, tujuannya supaya masyarakat memahami mengerti dan mematuhi tentang Peraturan Daerah Kota Tangerang, sekaligus dapat membantu Program Pemerintah Kota Tangerang.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Tangerang, mengajak kepada masyarakat untuk selalu hidup gotong royong, saling menghormati sesuai nilai dasar Pancasila. Seluruh Warga Masyarakat, baik yang ber-KTP Kota Tangerang maupun luar Kota Tangerang semua adalah bagian dari masyarakat Kota Tangerang dan kita semua harus bisa melaksanakan dan kewajibannya mentaati Peraturan Daerah demi terciptanya Kota Tangerang yang aman, nyaman dan tertib.

Kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota ini dibekali materi tentang, Perda No. 7 Tahun 2005, “Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.“ dan Perda No. 8 Tahun 2005, “Tentang Pelarangan Pelacuran.” di Wilayah Kota Tangerang. Kegiatan ini diharapkan semua unsur masyarakat dapat menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berlaku di Kota Tangerang.

source : polpp.tangerang