SATPOL PP KABUPATEN TANGERANG MELAKUKAN PENDATAAN BANGUNAN YANG DIANGGAP BERBAHAYA
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang memberikan imbauan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri diatas saluran Pipa Gas di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Senin (22/05/2023).
Selain memberikan imbauan, Satpol PP juga melakukan pendataan bangunan yang dianggap berbahaya karena berdiri diatas jalur pipa gas tersebut.
Tercatat, terdapat 13 bangunan yang berdiri diatas jalur pipa gas tersebut.
Untuk itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi meminta kepada seluruh pemilik bangunan agar segera memindahkan bangunan tersebut ketempat yang lebih aman.
"Kami memberikan imbauan agar memindahkan bagunan milik mereka ke tempat yang lebih aman. Itu demi kebaikan dan keselamatan para pemiliknya," ungkapnya.
Fachrul mengungkapkan, hal ini merupakan langkah sosialisasi atas Penegakan Peraturan Daerah (Perda). Dimana kami melakukannya dengan cara memberikan edukasi secara humanis.
satpolppkabtng