SATPOL PP KOTA TANGERANG MELAKSANAKAN GIAT PENEGAKAN PERDA NO 8 TAHUN 2018
Satpol PP Kota Tangerang masih terus melaksanakan Giat Penegakan Perda No. 8 Tahun 2018, “Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat” untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan bersama dengan Jajaran Samping (TNI/Polri) di Jl. HOS Cokroaminoto - Jl. Raden Patah Saleh, Kecamatan Ciledug, pada Selasa, 16 Mei 2023.
Satpol PP bersama dengan Jajaran samping menertibkan para pedagang dan membersihkan sisa-sisa barang dari lapak yang telah ditertibkan. Petugas juga mengamankan beberapa barang milik pedagang yang ditinggalkan diatas trotoar atau pinggir jalan untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Giat Penegakan Perda ini dilakukan untuk menciptakan kondisi wilayah Kota Tangerang secara nyaman, aman, dan tertib untuk semua.
polpp.tangerang