Pembinaan dan penyuluhan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL)
Serang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten kembali melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam rangka cipta kondisi trantibum di wilayah ruas jalan KH. Syam'un Kota Serang (Depan Rumah Dinas Gubernur Banten). Jumat (17/3/2023).
Banyak laporan warga ruas jalan tersebut sering terjadi kemacetan yang diakibatkan banyaknya para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sering mangkal di area tersebut.
Petugas Satpol PP Provinsi Banten Memberikan Surat Teguran 1 kepada sebanyak 12 pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring rajia dan masih berjualan di depan rumah dinas Gubernur Banten karena telah melanggar Pasal 11 Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
Petugas memberikan pembinaan dan penyuluhan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang sedang melakukan aktivitasnya di sekitar wilayah Jalan KH. Syam'un Kota Serang (Depan Rumah Dinas Gubernur Banten) agar tidak berjualan lagi di area tersebut.