TRANTIBUM

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Prajadalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Operasional dan Pengendalian, Seksi Pengamanan dan Pengawalan, serta Seksi Kerjasama.

Seksi Operasional dan Pengendalian

Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umumdalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Operasional dan Pengendalian.

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Operasional dan Pengendalianberdasarkan rencana operasional Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Operasional dan Pengendalian;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Operasional dan Pengendalian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Operasional dan Pengendalian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun prakiraan kebutuhan personil dan sarana prasarana dalam setiap kegiatan pengaturan dan patroli;
  6. Melaksanakan patroli penciptaan ketentraman ketertiban umum;
  7. Melaksanakan penertiban bersifat non yustisi;
  8. Melaksanakan pemberian dukungan personil dan sarana prasarana dalam operasi yustisi;
  9. Melaksanakan pengendalian massa dalam penyampaian pendapat di muka umum dan kerusuhan massa;
  10. Melaksanakan penertiban di wilayah perbatasan;
  11. Melaksanakan penertiban di kawasan strategis Provinsi dan Sektor Ekologis;
  12. Melaksanakan pengaturan dan pengendalian personil sesuai dengan standar operasional prosedur;
  13. Melaksanakan penciptaan situasi dan kondisi yang kondusif di lapangan dalam setiap tahapan operasi;
  14. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dalam operasi non yustisi, pelaksanaan pengaturan dan patroli serta pengendalian massa dalam penyampaian pendapat di muka umum serta kerusuhan massa;
  15. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Operasional dan Pengendalian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  16. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Operasional dan Pengendalian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

Seksi Pengamanan dan Pengawalan

Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengamanan dan Pengawalan.

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengamanan dan Pengawalan berdasarkan rencana operasional Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengamanan dan Pengawalan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengamanan dan Pengawalan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengamanan dan Pengawalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan penyusunan rencana pengamanan dan pengawalan;
  6. Melaksanakan pengamanan setiap kegiatan dinas yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Banten;
  7. Melaksanakan penjagaan rumah dinas pejabat, ruang kerja pejabat dan kantor pemerintah;
  8. Melaksanakan koordinasi dan pengawasanketertiban serta pengamanan dari segi fisik terhadap aset-aset Pemerintah Provinsi;
  9. Melaksanakan fungsi komando petugas pengamanan dalam yang tersebar di seluruh Perangkat daerah Provinsi dan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten;
  10. Melaksanakan pengawalan terhadap pejabat daerah dan tamu-tamu penting;
  11. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama pengamanan dan pengawalan;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengamanan dan Pengawalan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  13. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengamanan dan Pengawalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

Seksi Kerjasama

Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Kerjasama.

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Kerjasama berdasarkan rencana operasional Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Kerjasama;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis dan fasilitasi kerjasama;
  6. menyusun bahan kerjasama dengan provinsi lain, anggota mitra praja utama, instansi vertikal, kabupaten/kota, lembaga dan organisasi kemasyarakatan;
  7. melaksanakan pengkajian tindak lanjut terhadap perjanjian kerjasama Mitra Praja Utama dan perjanjian lainnya;
  8. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dalam penciptaan ketenteraman dan ketertiban umum;
  9. melaksanakan koordinasi dan kerjasama ketertiban dan ketentraman di wilayah perbatasan;
  10. melaksanakan koordinasi dan kerjasama penertiban kawasan strategis Provinsi dan Sektor Ekologis;
  11. melaksanakan telaahan bahan rekomendasi perizinan dan pelayanan umum sesuai kewenangan;
  12. melaksanakan gelar pasukan Satpol PP, PPNS, Satlinmas dan Mitra Kerja;
  13. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Kerjasama dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  14. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Kerjasama sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.