PROGRAM DAN KEGIATAN

URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR : Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dengan program :
 

A. Program Tata Kelola Pemerintahan, dengan kegiatan :

  • Penyusunan Laporan Kinerja Keuangan dan Neraca Aset
  • Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  • Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor
  • Penyediaan Barang dan Jasa Perkantoran
  • Peningkatan Kapasitas Aparatur
  • Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam dan Luar Daerah
  • Penyediaan Data Pembangunan Sektoral

B. Program Ketentraman dan Ketertiban Umum, dengan kegiatan :

  • Pemeliharaan dan Penanggulangan Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • Pengamanan Hari Besar Nasional, Kantor Pemerintah dan Rumah Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
  • Kerjasama Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
     

C. Program Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, dengan kegiatan :

  • Pembinaan,Penyuluhan dan Pengawasan Peraturan PerundangUndangan Provinsi Banten Dalam Sektor Sosial Kemasyarakat
  • Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Peraturan PerundangUndangan Provinsi Banten Dalam Sektor Ekologis
  • Penegakan dan Kajian Peraturan Daerah Provinsi Banten


D. Program Perlindungan Masyarakat, dengan kegiatan :

  • Koordinasi, Supervisi dan Pendayagunaan Potensi Anggota Satuan Linmas
  • Penyelenggaraan Teknis Fungsional dan Pemantapan Tugas Anggota Satpol PP Provinsi Banten

E. Program Penanganan Bencana Kebakaran, dengan kegiatan :

  • Penyelenggaraan Pencegahan Kebakaran
  • Penanganan Penanggulangan Tanggap Darurat dan Evakuasi
  • Penanganan Pasca Kebakaran

 

Program dan kegiatan pembangunan daerah Satpol PP Provinsi Banten tahun 2017-2022 dirumuskan secara komprehensif dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama lima tahun yang akan datang sesuai dengan program pembangunan daerah dengan mengaitkan pada misi pada RPJMD tahun 2017-2022.