Penegakan Perundang-Undangan Daerah

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah

Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Sosial Kemasyarakatan, Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Sektor Ekologis, serta Seksi Bina Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Kajian.

  1. Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Sosial Kemasyarakatan

Merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan Penyuluhan dan Pengawasan Sosial Kemasyarakatan berdasarkan rencana operasional Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

  1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Penyuluhan Dan Pengawasan Sosial Kemasyarakatan;
  2. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Penyuluhan dan Pengawasan Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  3. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Penyuluhan dan Pengawasan Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  4. Menyusun bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pembinaan, penyuluhan, pengawasan sosial kemasyarakatan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur berkaitan dengan disiplin aparatur dan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, sosial, kesehatan, ketenagakerjaan, perizinan, pajak retribusi, pariwisata, pendidikan, kebudayaan, perdagangan, dan teknologi informasi; Melaksanakan pembinaan, penyuluhan, pengawasan sosial kemasyarakatan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur;
  5. Melaksanakan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, dan atau badan hukum;
  6. Menyusun bahan penyuluhan penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur;
  7. Menyusun bahan dan pengelolaan data pembinaan, penyuluhan dan pengawasan penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur;
  8. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama pembinaan, penyuluhan dan pengawasan peraturan daerah dan peraturan Gubernur;
  9. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pembinaan Penyuluhan dan Pengawasan Sosial Kemasyarakatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  11. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pembinaan Penyuluhan dan Pengawasan Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

  1. Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Sektor Ekologis

Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Sektor Ekologis.

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Sektor Ekologis berdasarkan rencana operasional Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Sektor Ekologis;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Sektor Ekologis sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Sektor Ekologis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pembinaan, penyuluhan, pengawasan sektor ekologis dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur berkaitan dengan lingkungan hidup, kelautan, kehutanan, perkebunan, pertanian, energi dan sumber daya air dan mineral, tata ruang dan jalan, industri serta perhubungan;
  6. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur dengan unit kerja terkait;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Sektor Ekologis dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  8. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Sektor Ekologis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

  1. Seksi Bina Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Kajian

Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Bina Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Kajian.

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Bina Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Kajian berdasarkan rencana operasional Bidang Penegakan Perundangundangan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Bina Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Kajian;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Bina Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Kajian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Bina Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Kajian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, administrasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan operasional PPNS;
  6. Melaksanakan pembinaan PPNS Provinsi Banten; Melaksanakan tugas kesekretariatan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  7. Merancang dan memfasilitasi penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS;
  8. Melaksanakan proses kajian penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  9. Melaksanakan kajian aspek sanksi dalam peraturan daerah dan peraturan gubernur;
  10. Melaksanakankoordinasi kajian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan dokumen sejenis lainnya;
  11. Melakukan koordinasi dan kerjasama penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur dengan unit kerja terkait;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Bina Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Kajian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  13. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Bina Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Kajian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.