PEDOMAN DAN STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
PEDOMAN DAN STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
- Standar Pelayanan Pemberian Informasi Publik kepada masyarakat;
- Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
INFORMASI PUBLIK
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang wajib diumumkan serta-merta.
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh
Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendirii maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada Pasal 21 tentang prosedur permohonan menjelaskan bahwa biaya perolehan salinan dan/atau pengiriman informasi publik apabila dibutuhkan dibebankan kepada pemohon informasi publik.