Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran pada dasarnya merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan Provinsi Banten di tahun mendatang dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan.
Sedangkan mengenai muatan LKPJ dijelaskan pada pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 bahwa sekurang-kurangnya menjelaskan: a) Arah kebijakan umum pemerintahan daerah; b) Pengelolaankeuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah; c) Penyelenggaraan urusan desentralisasi; d) Penyelenggaraan tugas pembantuan; dan e) Penyelenggaraan tugas umum.
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang bertugas menegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Berikut LKPJ Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten per tahunnya.
► LKPJ 2021
► LKPJ 2022