BANGTAS DAN LINMAS
Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pengembangan Kapasitas
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Bina Satuan Perlindungan Masyarakat, Seksi Bina Aparatur serta Seksi Data dan Informasi.
- Seksi Bina Satuan Perlindungan Masyarakat
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pengembangan Kapasitas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Bina Satuan Perlindungan Masyarakat.
- Merencanakan kegiatan Seksi Bina Satuan Perlindungan Masyarakat berdasarkan rencana operasional Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pengembangan Kapasitas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Bina Satuan Perlindungan Masyarakat;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Bina Satuan Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Bina Satuan Perlindungan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Menyusun bahan kebijakan pengorganisasian dan pemberdayaan satlinmas;
- Menyusun bahan kebijakan pembinaan potensi masyarakat;
- Melaksanakan koordinasi dan supervisi kepada kabupaten/kota dalam pengorganisasian dan pemberdayaan satlinmas;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan potensi masyarakat untuk menunjang kinerja satlinmas;
- Menyusun program pemberdayaan perlidungan masyarakat;
- Melaksanakan mobilisasi satuan perlindungan masyarakat;
- Melaksanakan pendataan dan pelatihan satlinmas;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Bina Satuan Perlindungan Masyarakat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Bina Satuan Perlindungan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- Seksi Bina Aparatur
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pengembangan Kapasitas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Bina Aparatur.
- Merencanakan kegiatan Seksi Bina Aparatur berdasarkan rencana operasional Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pengembangan Kapasitas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Bina Aparatur;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Bina Aparatur sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Bina Aparatur sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan teknis operasional pengembangan sumber daya manusia;
- Menyusun analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan Satuan PolisiPamong Praja;
- Melaksanakan pembinaan mental, psikologis dan kerohanian;
- Melaksanakan pembinaan kesamaptaan jasmani dan pemupukan jiwa korsa;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pendidikan dan pelatihan dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan pengembangan wawasan, pengembangan kapasitas dan peningkatan keterampilan dan keahlian sumber daya aparatur;
- Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan tugas operasional lapangan sumber daya aparatur;
- Melaksanakan simulasi penanganan trantibum, pengamanan pemilu dan pilkada serta penanggulangan bencana;
- Melakukan evaluasi kompetensi sumber daya aparatur;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Bina Aparatur dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Bina Aparatur sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- Seksi Data dan Informasi
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pengembangan Kapasitas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Data dan Informasi.
- Merencanakan kegiatan Seksi Data dan Informasi berdasarkan rencana operasional Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pengembangan Kapasitas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Data dan Informasi;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Data dan Informasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Data dan Informasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyusun bahan kebijakan pengelolaan data dan informasi;
- menyusun dan menyediakan data dan informasi berupa data manual serta elektronik;
- Menyusun, mengelola perpustakaan dan sarana informasi publikasi;
- menyiapkan bahan fasilitasi Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu;
- Menyusun dan mengelola laporan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satpol PP;
- Melaksanakankoordinasi yang harmonis dan selaras dengan media massa cetak dan elektronik;
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan unit kerja terkait dalam hal pengumpulan bahan, keterangan, data dan informasi;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Data dan Informasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Data dan Informasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.