Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara. Sedangkan Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal. Kemudian, Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
SPM disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan diwajibkan setiap tahun dilaporkan berdasarkan Permendagri 100 Tahun 2018 tentang Penerapan SPM.
Berikut Laporan SPM Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten per tahunnya.
► Laporan SPM 2021
► Laporan SPM 2022